Powered By Blogger

Rabu, 26 Januari 2011

Perlunya Kompetensi Pada SDM Perawat

PERLUNYA KOMPETENSI PADA SDM PERAWAT




TIGA RANAH KOMPETENSI PERAWAT GENERALIS :

1. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya (4 unit kompetensi: 21 elemen kompetensi)
2. Pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawatan (11 unit kompetensi:129 elemen kompetensi )
3. Pengembangan professional (3 unit Kompetensi: 14 elemen kompetensi)

SOLUSI YANG DIHARAPKAN KEDEPAN :

1.SOLUSI PELAYANAN KEPERAWATAN; Menata lingkungan kerja yang positif dan sistem rekrutmen dan retensi perawat yang rasional, Merekonstruksi lingkungan praktik dan menata model praktik keperawatan professional yang positif; bebas dari tindak kekerasan dan terlindungi dari risiko kerja, Mengintegrasikan model praktik keperawatan mandiri sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan untuk meningkatkan asksibelitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan keperawatan yang komprehensif dan berkesinambungan (continuity of care), Memberikan kewenangan untuk mengelola secara penuh pelayanan dan asuhan keperawatan termasuk sumber daya, Membangun komunitas perawat professional dalam sistem manajemen keperawatan yang professional, Memfasilitasi praktik berdasarkan evidence dengan menggalakkan riset dan pemanfaatannya, Meningkatkan hubungan intra dan inter-profesi dalam iklim kerja tim yang sehat dan setara, Mengimplementasikan sistem jenjang karir professional dan memfasilitasi PBP bagi perawat, Mendukung jejaring dan kerjasama efektif untuk meningkatkan pelayanan, Menetapkan kebijakan RS sebagai lahan praktik mahasiswa keperawatan.

2.SOLUSI PENDIDIKAN; Manajemen perubahan jangka panjang dan pendek yang terkelola baik, termasuk mengubah budaya organisasi dan staf pendidikan, Menyiapkan perawat yang tanggap terhadap tuntutan masyarakat dan profesi keperawatan; perkembangan IPTEK & globalisasi, Menata pendidikan profesi berbasis kompetensi dan skill mix melalui program pendidikan akademik dan profesi (UU No.20/2003: Sisdiknas) dan sistem akreditasi sesuai standar pendidikan dan kompetensi nasional dan global, Menerapkan kurikulum berbasis kompetensi (inti: interpersonal, klinik dan komunitas, manajemen, legal & etika, edukasi dan riset), Mengkawal pengembangan sistem dikti keperawatan dalam sistem dikti nasional sejalan dengan pendidikan tinggi profesi kesehatan lain, Memastikan bahwa pengelolaan organisasi/ institusi dan keilmuan dilakukan oleh yang menguasai substansi keilmuan untuk membangun komunitas perawat professional dan ilmuan pengembang disiplin ilmu keperawatan, Memfasilitasi sistem dikti keperawatan menghasilkan pengembangan body of knowledge dan temuan ilmiah, Bekerjasama optimal antara Institusi Pendidikan dan Pelayanan dalam koordinasi yang kondusif.

3.SOLUSI KEBIJAKAN/ REGULASI; Menerbitkan Undang Undang Keperawatan yang Mengatur tentang Fungsi Konsil Keperawatan dan Perangkatnya (standar profesi, komite, dll) dalam Melindungi Masyarakat dan Komunitas Keperawatan, Menetapkan kejelasan kedudukan peran pelayanan/asuhan keperawatan dalam pelayanan kesehatan di RS & Komunitas bagi masyarakat, Kebijakan Pemerintah yang mengatur utilisasi dan mengoptimalkan kontribusi keperawatan dalam sistem kesehatan, Menata Sistem Jenjang Karir Professional Perawat menjadi kebijakan nasional dan diimplementasikan dalam tatanan pelayanan kesehatan dengan lingkungan kerja yang positif dan staffing level yang rasional

4.SOLUSI GLOBALISASI; Catatan ICN (2008) “Tidak ada satupun tindakan yang akan dapat menyelesaikan krisis keperawatan, karena masalah keperawatan amat kompleks dan solusi harus multi dimensi dan komprehensif”, Globalisasi mempengaruhi tiap sistem, oleh karena itu perlu reformasi sistem pelayanan kesehatan secara global, Berkolaborasi untuk berbagi visi, membangun jejaring transnasional; membina hubungan professional yang sinergi; menyusun kebijakan dan kesepakatan yang mengedepankan kepentingan Perawat; Negara asal dan Negara yang dituju, Bekerjasama dalam mengumpulkan data, mengkordinasikan sumber untuk solusi optimal dan menguatkan serta memberdayakan infrastruktur yang sudah untuk mengefektifkan pengelolaan migrasi, Memerlukan upaya inter-professional untuk meningkatkan pelayanan kesehatan global, Praktisi kesehatan perlu menyiapkan diri, proaktif dan berkolaborasi.

ICN memprioritaskan 5 area intervensi untuk mengatasi krisis global tenaga perawat:
a.Kebijakan anggaran sektor kesehatan dan ekonomi makro
b.Kebijakan dan perencanaan SDM, termasuk regulasi
c.Lingkungan praktik yang positif dan kinerja organisasi
d.Rekrutmen dan retensi dalam mengatasi maldistribusi nasional dan migrasi perawat
ke LN
e.Kepemimpinan Keperawatan



PERAN ORGANISASI PROFESI PPNI:
1. Menetapkan Position Statement PPNI tentang berbagai permasalahan kesehatan dan keperawatan dalam perspektif profesi.
2. Mengintegrasikan Position statement dalam buku putih II tentang profesi Keperawatan
3. Mensosialisasikan kepada focal point dan komunitas keperawatan
4. Mengusulkan dan mengkawal Position Statement dan Buku Putih II terintegrasi dalam kebijakan pemerintah serta Peraturan dan Perundang Undangan terkait dengan praktik keperawatan
5. Menetapkan sistem jenjang karir professional (sudah dikonvensikan secara nasional)
6. Mendorong pengakuan terhadap struktur pengembangan karir (termasuk jenjang klinik) melalui Pemerintah
7. Mengkawal sistem pendidikan keperawatan sebagai pendidikan profesi
8. Mengkawal standar praktik profesi (Standar Praktik, Standar Kinerja Professional, Standar Kompetensi, Standar Pendidikan dan Kode Etik perawat disyahkan oleh Pemerintah) yang sudah diserahkan ke Depkes
9. Menetapkan standar PBP/CPD pengembangan karir bagi perawat
10. Memastikan PBP/CPD cukup fleksibel untuk mobilitas karir dan akses untuk peluang kewirausahaan dan/atau praktik mandiri
11. Mengkawal Komite Nasional Uji Kompetensi Perawat (KNUKP) berfungsi sampai terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia berdasarkan UU Praktik Keperawatan, bekerjasama dengan Pemerintah
12. Menata praktik mandiri perawat (perorangan dan berkelompok) yang sedang diujicobakan di beberapa daerah
13. Mendukung peran keperawatan dan menguatkan kapasitas riset keperawatan
14. Membangun media strategi untuk meningkatkan citra keperawatan
15. Membangun kerjasama lintas sektor, lintas profesi, pemerintah, dan masyarakat, LSM dan stakeholders terkait dengan pelayanan kesehatan/keperawatan yang berkualitas, merata dan terjangkau dan sensitif gender.
16. Mendorong diterbitkannya UU Keperawatan yang telah dialihkan menjadi inisiatif DPR dan dalam program prioritas BALEG 2009



Semoga tantangan keperawatan kedepan memberikan harapan yang cerah pada perkembangan keperawatan di Indonesia, dengan harapan akhir kita mambu bersaing dalam persaingan Global di dunia keperawatan Internasional, salam sukses dan maju terus keperawatanku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar