Powered By Blogger

Jumat, 25 Desember 2009

PELAYANAN KESEHATAN SITUASI KHUSUS

Definisi :

Pelayanan Kesehatan Situasi Khusus Adalah suatu situasi/kondisi atau kegiatan-kegiatan legal terencana yang sifatnya massal dan jelas penanggung jawabnya, bisa oleh pemerintah, swasta, perhimpunan profesi, organisasi massa ataupun masyarakat, dalam keterkaitannya dengan upacara-upacara agama, adat, festival atau pekan raya , dimana pada peristiwa atau kegiatan tersebut melibatkan sejumlah besar orang minimal 1000 orang pada suatu tempat tertentu, dalam Warna Tekskurun waktu minimal 3 hari

Latar Belakang :

1. UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 11 : Kesehatan Matra merupakan salah satu upaya kesehatan dari 15 upaya yang ada, dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyaraka.

2.Adanya kebutuhan / tuntutan orang untuk tetap sehat selama ia berada di dalam
lingkungan yang berubah drastis.


Jenis Situasi Khusus :

1. Situasi khusus yang bergerak ( mobile ):

a. Arus Mudik Lebaran
b. Natal dan Tahun Baru

2. Situasi khusus yang terlokalisir ( statis ):

1. upacara keagamaan;
2. upacara adat;
3. kegiatan festival ( seni, budaya dll ) ;
4. pesta olah raga;
5. kampanye pemilihan umum;
6. pengungsi di lokasi pengungsian.

Landasan Hukum :

1. UU No. 4 Tahun 1984 Ttg Wabah Penyakit Menular
2. UU No. 23 Thn 1992 Tentang Kesehatan
3. UU No. 32 Thn 2000 tentang Pemerintah Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Thn 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
5. Kepmenkes RI No. 1215/Menkes/SK/XI/2001 tentang Pedoman Kesehatan Matra.

Tujuan :

1.Mengurangi dampak kejadian situasi khusus (angka kesakitan,
kematian dankecacatan pada masyarakat yang terpajan).

2.Meningkatkan kondisi masyarakat terpajan dalam kejadian
situasi khusus agar tetap sehat.

Sasaran Pelayanan :
1.Masyarakat yang terlibat langsung dalamkegiatan/peristiwa;
2.Masyarakat disekitar kegiatan/peristiwa;
3.Penyelenggara kegiatan;

Masalah-masalah Kesehatan Dalam Situasi Khusus :

1.Stress fisik dan mental akibat perubahan lingkungan dan
kegiatannya
2.Penyakit-penyakit saluran pencernaan
3.Penyakit menular berpotensi KLB
4.Kasus-kasus traumatologi (asfiksia, cedera, dll) akibat
faktor fisik dan mekanik(berdesak-desakan).

Unit Terkait :

1.Pusdokes POLRI
2.Diskes TNI Angkatan Darat
3.Diskes TNI Angkatan Laut
4.Diskes TNI Angkatan Udara
5.Departemen Perhubungan
6.Departemen Agama
7.Dinas Kesehatan Propinsi
8.Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
9.Kantor Kesehatan Pelabuhan
10.Balai Teknik Kesehatan Lingkungan
11.Organisasi Profesi misalnya IDI, PPNI,HAKLI,PAEI dll.
12.NGO / LSM dalam bidang kesehatan misalnya Perhimpunan Kesehatan 13.Wisata Indonesia
(PKWI), Jasa Raharja Kwarnas Pramuka dl.
14.Pemerintah Daerah setempat
15.Rumah Sakit Pemerintah / swasta
16.Palang Merah Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar